@everyone
** AS Sita Bitcoin Senilai Rp248 Triliun dari Konglomerat asal Kamboja**
Pemerintah Amerika Serikat (AS), dikonfirmasi melalui data on-chain, menyita 127.271 Bitcoin senilai sekitar US$15 miliar setara Rp248 triliun. Menjadikannya penyitaan crypto terbesar dalam sejarah AS.
Adapun Ketua Prince Group sekaligus konglomerat asal Kamboja Chen Zhi menjadi tersangka dalam kasus ini dan aset ratusan triliun-pun disita.
Chen Zhi didakwa Jaksa Federal AS karena memimpin jaringan penipuan siber global berskala besar yang diduga menghasilkan keuntungan miliaran dolar lewat skema penipuan investasi crypto, termasuk pig butchering.
Dalam dakwaan tersebut, AS menuduh Chen telah memanfaatkan kerja tanpa upah terhadap ribuan korban di kompleks tertutup di Kamboja.
Penipuan tersebut mencakup pengoperasian pusat panggilan otomatis dan manipulasi emosional lewat akun media sosial palsu.
Sebagai tanggapan, Pemerintah AS menetapkan Prince Group sebagai organisasi kriminal transnasional dan menjatuhkan sanksi.
Sementara itu, Inggris membekukan aset properti senilai lebih dari US$158,6 juta, termasuk rumah mewah Chen di London, melansir Bloomberg.
Disclaimer Alert. Not Financial Advice (NFA). Do Your Own Research (DYOR).

Komentar
Posting Komentar