Rencana Menteri Keuangan Purbaya menarik dana pemerintah Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan di perbankan menuai tanda tanya besar. Di atas kertas, langkah ini disebut sebagai strategi memperkuat likuiditas agar kredit ke sektor riil meningkat. Namun, benarkah perbankan kita kekurangan likuiditas?
Likuiditas Bukan Masalah
Justru yang terjadi sebaliknya: perbankan Indonesia sedang mengalami excess liquidity. Dana pihak ketiga (DPK) melimpah, penyaluran kredit relatif stagnan, sehingga bank-bank menyalurkan kelebihan dana mereka ke instrumen yang aman—memborong Surat Berharga Negara (SBN). Data OJK dan BI konsisten menunjukkan loan-to-deposit ratio (LDR) di bawah 85%; artinya, ruang untuk menyalurkan kredit sudah tersedia, tapi minat kredit tidak sebanding.
Jika tujuan utama adalah mendorong kredit, BI sudah memiliki berbagai instrumen makroprudensial, mulai dari GWM longgar, makroprudential liquidity buffer, hingga kebijakan repo yang fleksibel. Jadi, menempatkan langsung dana pemerintah di bank tampak bukan jawaban atas masalah permintaan kredit yang lesu.
Pertanyaan Kritis: Untuk Siapa Dana Ini?
Inilah yang membuat publik curiga: apakah penempatan Rp200 triliun ini akan benar-benar “mengalir ke UMKM dan sektor riil”, ataukah sekadar mengalir ke kantong-kantong korporasi besar yang sedang menghadapi tekanan utang?
• Banyak konglomerasi masih tertekan akibat ekspansi agresif di era suku bunga tinggi.
• Pasar obligasi korporasi domestik sempit, sementara refinancing jatuh tempo makin dekat.
• Perbankan lebih nyaman menyalurkan kredit ke perusahaan papan atas yang dianggap “too big to fail”.
Jika pola ini terjadi, dana pemerintah bisa saja menjadi backdoor bailout: bukan menggerakkan ekonomi rakyat, melainkan menyelamatkan utang korporasi besar.
Risiko Moral Hazard
Bahasa “menjaga likuiditas” bisa berujung pada normalisasi moral hazard. Pemerintah menggunakan kas publik untuk menutupi kegagalan pasar swasta, padahal risiko itu semestinya ditanggung pemegang saham dan kreditur. Sementara UMKM tetap kesulitan mengakses kredit dengan bunga terjangkau.
Lebih jauh, langkah ini berpotensi mengacaukan sinyal fiskal–moneter. BI seolah dianggap tidak cukup efektif dengan fasilitasnya, padahal mandat BI adalah menjaga stabilitas moneter, bukan membiayai langsung ekspansi kredit berbasis politik.
Jalan Tengah
Jika benar tujuan pemerintah adalah mendorong sektor riil, ada opsi lain:
1. Skema kredit bersyarat (directed credit) ke sektor produktif dengan transparansi tinggi.
2. Fasilitasi penjaminan risiko (credit guarantee) agar bank lebih berani menyalurkan ke UMKM dan proyek industri baru.
3. Insentif fiskal bagi bank yang benar-benar meningkatkan portofolio kredit produktif, bukan sekadar refinancing korporasi lama.
Penutup
Rp200 triliun bukan angka kecil. Ia bisa menjadi oksigen untuk ekonomi rakyat, atau sekadar bailout terselubung bagi konglomerat. Saya mengingatkan: likuiditas perbankan bukan masalah utama; yang krusial adalah permintaan kredit yang sehat, transparansi aliran dana, dan keberanian pemerintah menegakkan prinsip keadilan ekonomi.

Komentar
Posting Komentar