Sukmawati Soekarnoputri pada tahun 2008 mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2009.
Saat itu dia Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenis, mendaftar sebagai caleg untuk daerah pemilihan Bali.
Dalam berkas pendaftarannya, Sukmawati menggunakan ijazah SMA Negeri 3 Jakarta. Ini menimbulkan kecurigaan karena pada Pemilu sebelumnya (2004), dia mendaftar dengan ijazah SMA Negeri 22 Jakarta dengan tahun kelulusan berbeda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung memverifikasi ke pihak sekolah dan tidak menemukan dokumen kelulusan.
Pihak sekolah menyatakan Sukmawati hanya bersekolah hingga kelas II dan tidak melanjutkan sekolahnya setelah menikah dengan Pangeran Sujiwa Kusuma alias KGPAA Mangkunegara IX. Pernikahan keduanya menghasilkan dua anak yaitu GPH Paundrakarna Jiwa Suryanegara dan GRA Putri Agung Suniwati.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lantas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada November 2008 bahwa Sukmawati diduga menggunakan ijazah palsu.
Sedangkan Sukmawati kemudian memutuskan mundur dari pencalegan, batal nyaleg.
Setelah menjalani pemeriksaan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sukmawati sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2008. Dia dijerat Pasal 266 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang dokumen palsu.
Tapi beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan. Alasan penghentian adalah karena unsur pidana dalam kasus tersebut, khususnya pidana pemilu, dinilai belum terpenuhi.
Kepala Bareskrim saat itu, Komjen Pol Susno Duadji, menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
Demikian, sekian sekilas info.
https://www.antaranews.com/berita/123800/sukmawati-soekarnoputri-diperiksa-polisi-soal-ijazah-palsu
Komentar
Posting Komentar