Hari-hari Terakhir Fatimah Az-Zahra

 KHALIFAH YANG SIBUK MEMERANGI MURTADIN (Part-3)


     Keputusan seburuk dan sejahat apapun selalu diklaim dan dibungkus sebagai ‘perintah illahi’ padahal sesungguhnya keputusan itu keluar dari mulut manusia. Hal ini terus berlangsung sejak zaman Muhammad hingga para Khalifah, dan terus di tiru oleh para pengikutnya hingga sekarang.



KONFLIK ABU BAKAR VS FATIMAH BINT MUHAMMAD 


     Fatimah, sebagai anak Muhammad yang masih hidup, marah besar kepada Abu Bakr mengenai warisan ayahnya yang dikuasai Abu Bakr. Setelah nabi wafat, Abu Bakr tidak mau memberikan kepada Fatimah warisan Muhammad yang menjadi hak Fatimah sebagai ahli waris satu-satunya. Abu Bakr mengaku bahwa ia mendengar nabi berkata; “Kami para nabi tidak menyerahkan harta warisan kami kepada keluarga kami.”


     Tapi adakah orang yang pernah mendengar nabi mengatakan hal tersebut selain Abu Bakr? Jadi sumber hadis tersebut adalah Aisyah, yang justru anak Abu bakr sendiri. Selain hadis ini, Abu Bakr mengisahkan hal lain yang menghalalkan keputusannya untuk mewarisi harta benda dan tanah-tanah jarahan milik Muhammad.

     Ketika Ali dan Fatimah datang menemui Abu Bakr untuk meminta tanah-tanah milik nabi sebagai warisan bagi mereka. Abu Bakr mengaku mendengar nabi berkata, “jika Allah memberi makan seorang nabi, Dia menyerahkan makanan bagi orang yang berkuasa setelah nabi itu.”


     Dan orang yang berkuasa setelah nabi wafat tentunya adalah Abu Bakr sendiri. Sebenarnya kata-kata seperti ini adalah kata-kata bias yang bisa digunakan oleh siapa saja demi kepentingannya, dan bagi keluarga Muhammad kata-kata ini bagaikan senjata makan tuan. Jadi apa yang dilakukan Abu Bakr adalah akibat dari kata kata Muhammad sendiri, dimana Muhammad mengatakan bahwa ia adalah penerus para nabi sebagai nabi terakhir. Maka sebagai nabi terakhir dan rasul akhir zaman tentunya ia ingin semua orang tunduk kepadanya, sehingga ia bisa melakukan apa saja atas nama Tuhan. 


     Dibawah ini adalah perdebatan antara Fatimah dan Abu Bakr, yang tercantum dalam Tabaqat-Ibnu Sa’ad:


Fatimah  : “Siapakah yang mewarisi harta milikmu setelah kau wafat..?”

Abu Bakr :  “Putraku dan keluargaku.”

Fatimah : “Kalau begitu, mengapa kau yang mewarisi harta ayahku dan bukan kami?”

Abu Bakr : “Wahai putri Rasulullah, aku tidak mewarisi emas dan perak dari ayahmu.”

Fatimah : “Dan bagianmu dari Khaybar dan tanah-tanah milik ayahku..?”

Abu Bakr : “Aku mendengar nabi berkata, ‘Kami para nabi tidak mewariskan harta kami pada keluarga kami.”

Fatimah : “Tapi Sulaiman mewarisi harta Daud..!”


     Ketika Fatimah menyadari bahwa Abu Bakr tidak akan menyerahkan harta ayahnya, ia datang ke masjid untuk menghadapi Abu Bakar, dan mengucapkan pesan-pesan kepada orang-orang di masjid, lalu berakhir dengan kata-kata; “Perangi imam-imam kafir sampai mereka tobat..!” Yang dimaksud Fatimah sebagai imam-imam kafir adalah Abu Bakr dan Umar, karena mereka tidak mengijinkan Fatimah mewarisi harta ayahnya.

["Hidden Life of The Prophet", DR. A. Ahmed, hal 29]. Tidak ada yang bisa membantah kebenaran kisah ini, karena dalam hadispun Aisyah meriwayatkannya.....


Sahih al-Bukhari 3092, 3093, Sunnah.com. Atau Sahih Bukhari, jilid 4, no 2561. Ditahkik oleh Syeikh Nashiruddin al-Albani:

     Dikisahkan oleh Aisyah r.a; Setelah kematian Rasulullah s.a.w, Fatimah meminta Abu Bakr As-Siddiq untuk memberikan bagian warisannya yang diterima Rasulullah dahulu sebagai Fa’i (jarahan perang yang didapat tanpa peperangan, karena penduduk yang diserang dan di usir meninggalkan harta benda dan tanahnya) yang diberikan Allah kepada nabi.

     Abu Bakar berkata pada Fatimah bahwa Nabi berkata; “Kekayaan kami tidak boleh diwariskan, apapun yang kami (para nabi) tinggalkan adalah Sadaqoh (digunakan sebagai sedekah).” Fatimah jadi marah dan tidak mau lagi berbicara kepada Abu Bakr, dan terus berlaku demikian sampai dia wafat. Fatimah wafat enam bulan setelah kematian Nabi. Dia biasa meminta bagian Abu Bakar dari harta Rasulullah yang ditinggalkannya di Khaibar, dan Fadak, dan hartanya di Madinah (dikhususkan untuk amal).

     Abu Bakar menolak memberikan harta itu kepadanya dan berkata, "Aku tidak akan meninggalkan apa pun yang pernah dilakukan Rasulullah, karena aku takut jika aku meninggalkan sesuatu dari tradisi Nabi, maka aku akan tersesat." (Kemudian) `Umar memberikan harta Nabi di Medina kepada `Ali dan `Abbas, tetapi ia menahan harta Khaibar dan Fadak dalam dan berkata, "Dua harta ini adalah sedekah yang digunakan Rasulullah untuk digunakan dalam kebutuhan mendesak. Sekarang pengelolaannya diserahkan kepada penguasa.”


     Tidak lama setelah kejadian di masjid itu, Fatimah wafat di usia muda sekitar 30 tahun, hanya 6 bulan setelah kematian ayahnya (Muhammad). Tidak ada satu hadis pun (terutama mazhab Sunni/Ahlussunnah yang mengisahkan tentang penyebab kematian Fatimah yang terkesan mendadak. Ia tidak menderita suatu penyakit (kecuali mungkin sakit hati kepada para Khalifah).


     Oleh kaum Sunni/Ahlussunnah, penyebab kematian Fatimah tidak pernah diungkap. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa apa yang dilakukan Abu Bakar sama seperti yang dilakukannya pada orang-orang yang menentangnya dalam perang murtad. Masalahnya, riwayat tentang penyebab kematian Fatimah versi Syiah justru banyak, dimana Fatimah diserang di rumahnya oleh orang-orangnya Abu Bakr dan Umar. Saat itu kondisi Fatimah sedang hamil, ia dianiaya hingga keguguran dan akhirnya meninggal.


     Suatu hari… Fatimah berhasil meminta surat dari Abu bakar yang berisi pengembalian tanah Fadak pada Fatimah, ketika di jalan Fatimah bertemu Umar dan kemudian Umar bertanya: “Wahai putri Muhammad, surat apa yang ada di tanganmu?” Fatimah menjawab: “Surat dari Abu Bakar tentang pengembalian tanah Fadak, Umar berkata lagi: “Bawa sini surat itu..” Fatimah menolak menyerahkan surat itu, lalu Umar menendang Fatimah. [Amali Mufid hal 38, juga dalam kitab Al Ikhtishash]


     Kemudian mereka (Abu Bakar, Umar dan pengikutnya, dalam riwayat lain disebutkan jumlahnya ratusan) menuju rumah Ali dan menyerbunya, membakar pintu rumah dan memaksa orang yang di dalamnya untuk keluar, mereka mendorong Fatimah di pintu hingga janinnya gugur, mereka memaksa Ali untuk berbaiat dan Ali menolak, dan mengatakan: “Aku tidak mau..!” mereka mengatakan: “Kalau begitu kami akan membunuhmu..!” Ali mengatakan: “Jika kalian membunuhku maka aku adalah Hamba Allah dan saudara RasulNya..” [Itsbatul Washiyyah, halaman 123].


     Abu Bakar menyuruh Qunfudz untuk mencambuk Fatimah, lalu ia berhasil memaksa Fatimah untuk berada di balik pintu, kemudian Qunfudz mendorongnya hingga tulang rusuk Fatima patah dan janin yang dikandungnya gugur… [Al Ihtijaj jilid 1 hal 212, Mir’atul Uqul jilid 5 hal 320].


     Dari Miqdad yg berkata: “Putri Nabi telah meninggal, sedang darah mengalir di punggung dan rusuknya karena kalian mencambuknya dan memukulnya dengan pedang, sedangkan di mata kalian aku lebih hina dibanding Ali dan Fatimah...” [Ahwal Saqifah/Kamil Al Baha’I, Hasan bin Ali bin Muhamamd bin Ali bin Hasan At-Thabari, yang dikenal dengan nama Imadudin At-Thabari, jilid 1 hal 312].


- Selesai -

Komentar