Baru-baru ini PKS mencomot satu bagian kecil dari usulan perbaikan UU Pajak yang diajukan pemerintah ke DPR. Mereka menciptakan kesan, bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil, dengan memiih ayat dan pasal tertentu, yang mudah dipelintir untuk menciptakan kesan tersebut.
Usulan perbaikan UU Pajak yang disampaikan pemerintah ke DPR, seharusnya dibahas oleh DPR, termasuk oleh PKS. Mereka bertanggung jawab untuk membuat usulan itu menjadi bermanfaat bagi rakyat. Saya ceritakan satu contoh saja, yang menunjukkan urgensi dari revisi UU Pajak tsb. Contoh ini merupakan bagian kecil dari usaha serius agar UU Pajak mencakup pertumbuhan cepat ekonomi digital.
UU Pajak sudah berumur 38 tahun, dan memang sudah waktunya di-update. Sebagai contoh, dengan masuknya Internet ke Indonesia pada 1994, yaitu 27 tahun lalu, raksasa IT seperti Google, Huawei, Alibaba, yang komputernya tersimpan di Singapura, Hong Kong, India, dll, menyedot dana masyarakat a.l lewat sewa Elastic Computing Servers, Databases, dll yang tersimpan di “cloud” milik berbagai negara tsb. UU Pajak belum cukup jelas mengatur bagaimana Indonesia bisa turut menarik keuntungan dari situ lewat pajak, sehingga rakyat bisa turut menikmati kekayaan yang terhimpun dari industri “cloud computing” itu, untuk kemajuan dan kesejahteraannya.
Lalu mengapa PKS mencomot satu bagian kecil saja, sekedar untuk menjatuhkan?
Wakil rakyat yang TIDAK melakukan tugasnya, malah menyebarkan isu prematur ke tengah masyarakat, patut dipertanyakan niat baiknya. Apa yang dilakukan merupakan kelicikan politik, untuk mengangkat kelompoknya, dengan menjatuhkan pihak lain. Apalagi usulan itu disebarkan hanya sepotong kecil saja, demi mem-blow up citra keburukan pihak lain.
Pada akhirnya orang akan melihat, siapa yang sebetulnya buruk, licik, dan jahat.
Komentar
Posting Komentar