[Uang Dingin, jadi Panas Dingin]
Pada waktu BT nyanyi saat diperiksa kejagung dalam kasus Jiwasraya, ada pemain besar dan piawai di pasar modal nelpon saya...
Dia membuka pembicaraan tentang cara Kejagung yang menyita rekening efek tanpa sortir telah berdampak luas ke market, soal Trust karena tidak semua satu populasi terkena masalah Jiwasraya ..
Dia bilang ke saya tapi banyak yang di market kan takut juga ngomong kan resikonya diincer malah berabe
Saya paham sih arah pembicaraannya, tapi saya menyarankan kepada beliaunya agar menyampaikan ke OJK..
Saya katakan itu perlu olah rekening efek, order jiwasraya dan rekonstruksi ke trade di data perdagangan
Dari situlah nanti akan muncul rekening efek yang mana dan milik siapa yang memenuhi indikasi manipulasi pasar (mengatur harga) dan atau insider trading untuk keuntungan pihak tertentu sesuai UU no. 8 tentang pasar modal
Pola pemeriksaan dan penyidikan itu adalah ranah OJK dibantu Bursa. DAN, sesuai UU jika memenuhi indikasi pidana penuntutan memang lewat Kejagung
Saya usulkan bicarakan ke OJK karena Kejagung ambil alih penyidikan dan itu boleh, ada baiknya OJK mengajukan diri membantu sesuai kompetensinya agar Kejagung Fokus..
Lalu, beliau bilang bukan hanya soal itu, kata dia BT ngoceh kemana-mana, termasuk ngomongin bahwa kalo angkat saham pake uang dingin di dapen dan asuransi bukan dia aja...
Beliaunya bilang kalo ini diikuti terus market bisa kejebak sendiri, padahal market kan selalu butuh lilkuiditas
Saat itu, kesan saya BT tengah menyeret perilaku bukan semata sebatas yang pernah bermain denganmya...
Dua hari ini, banyak saya dapat WA soalan LQ45 dan Reksa Dana dengan MI papan atas di BP Jamsostek beda ama Jiwasraya dan Asabri
Ada pula yang menulis dana BP Jamsostek adalah dana likuiditas yang membuat bursa bergairah, sehingga dibumbui ini kriminalisasi
Saya jadi ingat telpon seperti saya ceritakan di status ini.....
Bagi saya, praduga tak bersalah bukan berarti kita juga tidak adil sejak dalam pikiran...
Jadi, apa yang terjadi ya kita hormati proses hukum. Hanya gelar perkara hukum yang kredibel lah yang bisa menjaga kepercayaan pasar, bukan opini ataupun kontra opini
Bagi saya, dalam konteks framing opini, LQ45 dan atau pemain besar MI hanya soal persepsi....
Jangan pula muncul kesan "kalo jadi maling jangan kelas maling ayam, pemain sabung ayam disikat dan dipukilin rame-rame" hanya karena "maling pesawat jet dilakukan agen jetset, dimaklumi... "
Jadi, kalo boleh, ada dua hal yang jadi PR OJK disini, (1) gelar perkara publik dengan kredibel; dan (2) jika memang dana seperti dapen, jaminan sosial adalah uang dingin yang bisa dipakai untuk dana likuiditas, aturlah sistem aturan main market maker seperti di negara lain
Poin ke 2 inilah yang akan mengatur dan melindungi pemilik dana dibalik uang dingin ini, itu sebabnya playing fieldnya harus juga dilindungi dalam dana stabilitas ekonomi, dalam 3 pilar bersama operasi moneter dan fiskal.
Karena, konsep playing field ini pulalah di DPR saya menyatakan BP Jamsostek harus meningkatkan kapasitas mengelola investasi sendiri, dan tidak ada lagi pakai pihak ketiga seperti Reksa Dana.
Saya tau ucapan saya ini menganggu banyak pihak yang terbiasa deal pakai dana murah uang dingin. Kalo gitu pas panas dingin, ya harus dtunjukan juga lah perlindungan resiko dah exit strateginya, jangan omdo bilang reputasi tapi juga lempar udang sembunyi bakwan
Tanpa itu kita hanya berandai-andai, dan juga seolah membiarkan uang dingin saat panas kebakaran dan pemilik dananya kebingungungan...
#noMention #celotehSore #enjoyAja
Komentar
Posting Komentar