Hak Guna Usaha 90 tahun

 HGU 90 tahun?


UU Cipta Kerja, memungkinkan HGU untuk jangka waktu 90 tahun. Sekilas memang tidak adil. Karena zaman kolonial saja engga begitu. Tapi kalau memahami substansi dari UU Cipta Kerja, anda bisa berkesimpulan lain. Mengapa ? Mari saya jelaskan sederhana.


Sebelumnya HGU diberikan kepada perusahaan yang mengelola lahan untuk perkebunan, HTI dan Pertambangan. Status tanah itu walau HGU berjangka waktu 30 tahun namun ia menjadi hak yang bisa digadaikan. Banyak pengusaha berusaha dapatkan HGU lahan untuk dapaktan kredit bank. Setelah dapat kredit bank, kebanyakan tanah itu dibengkalaikan begitu saja. Kalau bangkrut ya sita aja itu tanah.


Nah berdasarkan UU Cipta kerja, HGU bisa diberikan sampai 90 tahun. Tetapi itu hak kelola, bukan milik atau hak gadai. Mengapa ? karena status HGU diberikan kepada Bank Tanah ( Pasal 125 / UU cipta kerja ). Bank Tanah ini semacam Badan negara yang bertugas mengelola lahan. Bank Tanah bisa memberikan hak kelola HGU kepada badan usaha swasta/BUMN/ instansi pemerintah. Tentu pemberian hak kelola itu ada perjanjan yang berkaitan dengan sewa tanah. Itu menjadi pendapatan bagi Bank Tanah.


Apa yang terjadi dengan adanya Bank Tanah? Orang engga bisa lagi menumpuk asset berupa tanah tanpa dimanfaatkan. Perhatikan, misal, setelah tanah anda sewa untuk kebun sawit atau tambang, maka anda harus manfaatkan tanah itu dalam bentuk investasi. Kalau engga, anda rugi sendiri. Mau digadaikan ke bank, mana ada bank terima tanah sewa sebagai collateral. Nah kalau tanah itu tidak anda manfaatkan dalam kurun waktu tertentu, sesuai kontrak tanah itu kembali ke bank tanah.


Secara akuntasi, harta Bank Tanah itu akan menjadi aset negara. Tentu jumlah harta negara akan bertambah berlipat. Kalau sekarang harta negara 14000 triliun rupiah, mungkin setelah ada bank tanah sesuai UU Cipta Kerja, harta negara akan jadi 4 kali lipat. Itu akan memudahka negara meleverage nya melalui SUKUK.


Kesimpulan dari UU Cipta kerja ini adalah, pertama, keadilan agraria. Rasio GINI lahan akan turun drastis. Kedua, hak negara atas tanah sesuai dengan UUD 45 pasal 33. Lantas mengapa ada yang bilang UU Cipta Kerja ini kapitalis? mengapa ada yang bilang tidak berpihak kepada rakyat? jelas sekali yang teriak itu adalah corong kapitalis rente atau makelar kodok yang terbiasa main tanah kebun dan tambang  untuk bobol bank dan bursa  dengan membonsai UUD 45 pasal 33. Salah jokowi dimana?

Komentar