Apa itu Sovereign Wealth Fund?

 “ Pak boleh diskusi? Kata nitizen. Saya kirim data ke staff saya untuk lacak profile sesuai nomor WA nya. Tak berapa lama staff saya mengirim profile dari nitizen itu. Saya tersenyum. Karena tahu siapa yang kirim WA itu. Itu sebabnya dia tidak panggil “ Babo” tetapi “ Pak”

“ ya silahkan. Anda mulai aja apa topiknya?

“ Saya bukan mau diskusi. Tetapi hanya mempertanyakan keberadaan lembaga Pengelolaan investasi ( LPI) atau Sovereign Wealth Fund yang ada di UU Cipta Kerja Bab X, Terutama pasal 154 ayat 3 (a,b) dan pasal 165 ayat 2

“ OK. Dalam hal apa?

“ Bukankah sumber asset Lembaga Pengelolaa Investasi itu berasal dari Negara. Mengapa kalau rugi tidak masuk dalam kerugian negara. Kemudian, mengapa BPK dan OJK tidak berhak audit kecuali Akuntan publik yang ditunjuk oleh BPK dan OJK.”

“ Kalau membaca pasal dalam UU Cipta kerja, LPI itu aka berbentuk PT (persero) atau BUMN, yang merupakan aset yang terpisah dari negara.

“ Kalau gitu BUMN yang akan didirikan itu sebagai cara menggadaikan aset negara yang tak bisa diaudit negara.”

“ Bukan. Untuk menjawab itu kamu harus baca buku tentang Sovereign Wealth Fund. Di situ dijelaskan masing masing jenis dari SWF. Baca buku yang basic aja, judulnya “ Sovereign Wealth Funds in Resource Economies: Institutional and Fiscal Foundations. Penulisnya adalah  Khalid Alsweilem dan Malan Rietveld.”

“ Ok pak. Tapi bisa engga jawab singkat aja pertanyaan saya tadi.”

“ Baiklah. SWF atau LPI itu ada beberapa jenis. Diantaranya adalah 1). dana stabilisasi, 2). Tabungan atau dana generasi masa depan, 3). Dana cadangan pensiun untuk kepentingan umum, 4). Cadangan dana investasi. 5). Pembangunan strategis. Nah yang dimaksud dalam UU Cipta kerja dalam pasal 165 ayat 2 adalah nomor 5“

“ Oh gitu. Bisa jelaskan secara sederhana nomor 5 itu apa ? Kalau bisa kasih contoh aja pak”

“ Contoh gini ya. Dalam kotrak pengelolaan Blok Migas sekarang kita disamping menerapkan Cost recovery juga menerapkan Gross split, dimana negara dapat bagian 57% dan kontaktor dapat 47%. Nah yang 57% ini diserahkan kepada LPI untuk dikelola. Begitu juga dalam hal negara dapat Bagi hasil atas SDA seperti Hutan, Minerba. Bagi hasil itu dikelola oleh LPI.”

“ Kelolanya gimana?

“ Asset nya tidak digadaikan. Tetapi Future income itu disekuritasi untuk dileverage dalam pasar uang untuk melaksanakan misi pembiayaan strategis pembangunan. “

“ Contoh sederhananya gimana pak?

“ Kita punya kontrak gross split katakanlah nilai USD 100 juta setahun. Nah ini disekuritasi menjadi bond berjangka waktu 30 tahun. Nilainya berdasarkan future value katakanlah USD 5 miliar. LPI bisa jual bond seharga USD 5 miliar, dan uangnya bisa digunakan untuk mendorong investasi sektor real dengan skema B2B. Agar bond itu tidak jadi senior atas BUMN, maka setiap aksi leverage menggunakan Special propose company, yang terpisah dari kekayaan negara. Kalau gagal atau rugi, BUMN tetap aman.”

“ Wah mantap itu. Apa iya sesederhana itu?

“ Makanya tadi udah saya kasih tahu. Baca aja buku yang saya referensikan. Nanti setelah itu kamu pasti lebih pintar dari saya, dan pasti tahu urus dapatkan uang untuk pembangunan itu engga sulit. “

“ Ya juga.Semua perlu ilmu. Engga bisa hanya sekedar baca UU saja. Saya aja konsultan international dan jadi pembicara dalam berbagai seminar universitas engga paham. “

“ Bukan engga paham. Karena memang SWF ini belum diterapkan di banyak negara, , apalagi jenis Pembangunan strategis. “

“ terimakasih pak. Saya akan baca buku dan pelajari. Kalau ada pertanyaan mohon dibantu jawab pak.”

“ OK. Thank.

Komentar