MENGURAS KEKAYAAN NEGARA DENGAN "INVOICE" - Dahulu, kekayaan negeri dijarah dengan bedil, meriam dan kapal perang. Hari ini, ia bisa mengalir keluar secara senyap melalui lembar tagihan, spreadsheet, invoice, dan tanda tangan digital.
Praktik gelap menguras kekayaan negara itu bernama "Under Invoicing" - yang sedang menjadi gegeran (viral) di hari hari ini, setelah diungkap Presiden Prabowo Subianto pada Rabu Paing, 20 Mei 2026, di depan sidang DPR RI - bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional
Dengan struktur jurnalisme dasar dan klasik; "5W+1H" (What, Who, Why, When, Who + How) kita telusuri topik ini :
APA (what) yang dimaksud "under invoicing" ?
Secara sederhana, "under invoicing" adalah praktik memalsukan nilai barang ekspor agar tercatat lebih murah daripada harga sebenarnya. Misalnya, harga riil ekspor CPO adalah US$1.000 per ton, tetapi dalam dokumen resmi hanya ditulis US$700. Selisih US$300 itu kemudian “parkir” di rekening atau perusahaan lain di luar negeri.
Tetapi dari selisih kecil dalam dokumen perdagangan itulah, negara kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun.
SIAPA (who) aktor yang bermain di bisnis gelap ini?
Sumber kompeten menyebut para eksportir domestik, perusahaan afiliasi di luar negeri, trader internasional, konsultan pajak, jaringan perbankan, perusahaan pelayaran, hingga yurisdiksi "tax haven".
MENGAPA (why) praktik seperti ini bisa berlangsung puluhan tahun?
Karena perdagangan internasional adalah wilayah yang sangat kompleks. Barang keluar dari pelabuhan Indonesia, masuk ke perusahaan dagang di Singapura atau Hong Kong, lalu dijual lagi ke pasar dunia dengan harga berbeda. Dalam rantai itu terdapat banyak celah administratif dan yurisdiksi hukum.
Dalam banyak kasus global, uang tidak langsung “hilang”. Ia dipindahkan melalui perusahaan cangkang ("shell company") di Singapura, British Virgin Islands, Hong Kong, Mauritius, atau Dubai.
KAPAN (when) permainan ini dimulai ?
Di Indonesia, praktik "trade misinvoicing" diperkirakan berlangsung sejak 1991–2024 dengan kerugian mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun. Angka itu luar biasa besar.
Sebagai perbandingan: APBN Indonesia setahun sekitar Rp3.000-an triliun. Artinya kebocoran kumulatif ini setara beberapa kali APBN nasional. Bahkan jika dibagi rata, potensi kebocoran bisa mencapai sekitar Rp450 triliun per tahun selama 34 tahun.
Sebaliknya para pelakunya menangguk keuntungan besar lantaran pajak dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil dan dan sebagian keuntungan bisa disembunyikan di luar negeri tanpa tercatat di Indonesia.
DI MANA (where) para pemain "trade misinvoicing" beraksi ?
Singapura. Sebab banyak perusahaan komoditas Indonesia - sawit, batu bara, mineral- memiliki kantor dagang atau afiliasi di Singapura. Negara ini adalah hub perdagangan Asia.
Hong Kong. Karena fleksibilitas sistem finansialnya. Juga kerap menjadi pusat intermediary trading dan keuangan Asia. Banyak transaksi lintas negara dilakukan melalui entitas di Hong Kong
United Arab Emirates. Terutama Dubai, ikut disebut dalam beberapa tahun terakhir sebagai pusat perdagangan emas, batu bara, dan komoditas lintas negara. Dubai juga dikenal sebagai lokasi perusahaan perdagangan internasional.
British Virgin Islands, Cayman Islands, dan Mauritius dengan peran yurisdiksi “offshore” atau “tax haven”. Banyak perusahaan cangkang (“shell company”) didaftarkan di sana untuk memindahkan laba atau menyamarkan kepemilikan.
Switzerland. Sejak lama menjadi pusat perdagangan komoditas global. Banyak trader besar dunia berbasis di Swiss.
Penting digarisbawahi: negara-negara itu tidak otomatis “mencuri” kekayaan Indonesia. Nama nama negara yang disebut di atas muncul dalam kajian perdagangan komoditas.
Dalam banyak kasus global, aktornya adalah perusahaan multinasional, trader komoditas internasional, jaringan konsultan pajak, firma hukum, dan lembaga keuangan. Mereka memanfaatkan sistem perdagangan dan perpajakan internasional yang legal tetapi longgar.
Jadi problemnya bukan “negara asing jahat”, melainkan kombinasi: kelemahan pengawasan domestik, celah hukum internasional, praktik penghindaran pajak global, dan struktur ekonomi dunia yang memang memudahkan perpindahan laba lintas yurisdiksi.
Negeri negeri di Afrika, yang kaya mineral mengalami hal serupa selama puluhan tahun. Amerika Latin pun demikian. Negara kaya sumber alam kalah bukan karena tidak punya komoditas, melainkan lemah dalam mengawasi rantai perdagangan global.
BAGAIMANA (how) mereka melakukan itu?
Modusnya, perusahaan di Indonesia menjual CPO murah ke “anak perusahaan” mereka sendiri di luar negeri. Setelah barang tiba, perusahaan luar negeri itu menjual kembali dengan harga pasar sebenarnya. Keuntungan besar akhirnya muncul di luar Indonesia, bukan di dalam negeri. Akibatnya, Indonesia kehilangan pajak ekspor, PPh badan, devisa, bahkan kadang royalti dan bea keluar. Sementara laporan keuangan perusahaan tampak “legal”. Sedangkan laba dipindahkan ke pusat finansial global yang pajaknya rendah.
Ironisnya, praktik ini sering baru terungkap ketika negara mengalami tekanan fiskal atau perubahan politik.
Selama ekonomi tumbuh dan penerimaan negara masih cukup, kebocoran seperti ini kerap dianggap “bagian dari permainan bisnis”. Baru ketika pemerintah mulai agresif mengejar penerimaan negara, pola lama itu dibongkar.
Menkeu Purbaya mencatat ada 10 perusahaan besar yang diduga melakukan "under invoicing$ ini dan sudah melaporkannya ke presiden
Presiden Prabowo kemudian membongkar praktik jahat ini di depan anggota dewan. Kiranya Pak Prabowo juga yang akan mengakhirinya. Seperti lagu Bang Haji Rhoma Irama : Kau yang mulai / Kau yang mengakhiri. ***

Komentar
Posting Komentar