Penyebab Gus Dur Lengser

 SEPERTINYA MAKIN JELAS, KENAPA GUS DUR DULU (DI) LENGSER (KAN)


Semuanya ujung-ujungnya uang. Dan ini uang yg jumlah nya sangat besaaar......



-----

AWAL KISAH


Pada tahun 1999 di era GUS DUR, pemerintah Indonesia melalui UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menetapkan bahwa aktivitas pertambangan terbuka dilarang di kawasan hutan lindung.


Kebijakan Gus Dur ini mengancam berhentinya perputaran uang "raksasa" dari pertambangan.


Dan bahkan bisa membuat eksploitasi emas & tembaga di Papua berhenti beroperasi.


------

GUS DUR GAGAL


Gus Dur akhirnya gagal membendung keserakahan konglomerasi, oligarki, asing & pemerintah daerah, dalam mengeruk mineral bumi nusantara secara brutal.


2001 Gus Dur akhirnya (di) lengser (kan).....


Dulu beredar kisah, bahwa Gus Dur didesak sejumlah "kekuatan" untuk menyetujui sejumlah dokumen. Bila dokumen itu disetujui, posisi Gus Dur sebagai presiden dijamin bakak "aman".


https://m.antaranews.com/berita/415562/kalimat-gus-dur-saat-akan-mundur-dari-ri-1


Ada banyak spekukasi, soal apakah isi dari dokumen yg "ditodongkan" ke Gus Dur itu.


Tapi saat ini saya sudah bisa menebak, isinya tidak jauh dari ijin yambang. Ini soal uang ratusan triliyun rupiah.


Duit gede bos.....


-------

GANTI REJIM, HUTAN PUN BOLEH DI EKSPLORASI


2001 Megawati naik jadi Presiden. Lalu di 2004 lahirlah Kepres yg menganulir UU 41 / 1999 itu


Kepres 41/2004 menganulir secara sebagian UU 41/ 1999 itu. Anehnya, satu UU, satunya Kepres, ajaibnya nomernya sama-sama "41".


Dalam Kepres no.41 /2004 pengecualian fiberikan pada 13 perusahaan yg sebelumnya sudah memiliki ijin eksplorasi di hutan lindung.


Diantaranya adalah:

• PT Freeport Indonesia

• PT GAG Nickel

keduanya ada di Papua.


https://peraturan.bpk.go.id/Details/55596/keppres-no-41-tahun-2004


Tidak sampai disitu saja, untuk memperkuat payung hukum, masih di 2004 diterbitkan lah Perpu soal penambangan di hutan lindung


https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20121013-dpr-setujui-perpu-no-1-2004-tentang-penambangan-di-hutan-lindung


------

GANTI REJIM, REVISI UU MINERBA


UU Minerba yang diterbitkan pada 1967, akhirnya direvisi sampai 3x


• UU no.4 /2009 di era SBY

• UU no.3 /2020 di era Jokowi

• UU no.2 /2025 di era Prabowo


Kalau disimak, maka 3x revisi UU Minerba itu, nampak sekali tarik ulur kepentingan nya.


Kepentingan yg diakomodir antara lain:

• kepastian hukum utk investor

• pelibatan pemerintah daerah

• kewenangan pusat

• pelibatan BUMN

• batas wilayah ijin usaha

• dll


Semuanya saling tarik menarik. Ada terlalu banyak kepentingan yg bermain di sana. Dari eksekutif (pusat vs daerah), parpol, kekuatan asing, LSM, dsb.


SEKALI LAGI, INI SOAL UANG "BESAR"


Bahkan ada juga pasal-2 yg mengakomodir putusan MK.


Yang jelas, perputaran uang di industri tambang itu luarbiasa besar nya.


Saking besarnya perputaran uang, sampai pun presiden yg dianggap tidak "akomodatif" pada industri tambang, bakal dilengserkan.


Karena bertahun-tahun setelah Gus Dur lengser,bsegala tuduhan kasus Bulog gate & Brunei gate yg dialamatkan ke Gus Dur, tidak pernah terbukti.


Oya,

Pada tahun 2000 itu, pakar telematika Roy Suryo yg ngotot menjelaskan bahwa  foto Gus Dur memangku wanita selingkuhannya adalah asli, bukan editan.



Komentar